Surat pindah datang

Setelah urusan surat pindah keluar/cabut berkas selesai, skarang saya lanjutkan tentang surat pindah datang.
Perjalanan saya mulai dengan mendatangi perangkat desa mengatakan maksud saya untuk membuat KK baru.
Saya menunjukkan berkas surat pindah suami saya. Lalu saya dikasih surat pengantar yg ditandatangani kepala desa dan distempel.
Lalu saya membawa ke kecamatan dan diterima oleh mbak mbak petugas di bagian depan saya bilang mau membuat KK baru atau pecah KK. Berkas saya diperiksa ternyata ada yg kurang. Lalu sama bapak bapak petugas sebelah si mbak saya dijelaskan syaratnya antara lain : KK asli, fotokopi buku nikah, dan surat pindah datang suami karena dia dari luar daerah. Saya tunjukkan surat pindah suami saya. Ternyata itu adalah surat pindah keluar. Jadi harus diteruskan dulu ke Capil tujuan yaitu Disduk Capil Pati.
Jadi hari itu saya belom bisa membuat KK dan berkas saya dikembalikan.
Saya lalu menuju ke kantor Capil Pati yg terletak di sebelah Timur kantor kabupaten tepatnya di Jalan Tondonegoro No 3 samping kanan kantor DPRD.
Saya lalu menuju loket dan menyerahkan berkas dan diberi tanda terima. Sekaligus diberitahu bahwa ada beberapa syarat yg kurang. Jadi saat itu berkas yg diambil adalah Surat Pindah suami saya. Yg harus dikopi rangkap empat dan dimasukkan map merah.
Syarat yg harus dilengkapi untuk permohonan surat pindah datang adalah.
1. Surat Pindah dari daerah asal.
2. KTP asli.
3. Akte kelahiran.
4. Ijasah
5. Pas foto 3x4
Semuanya dikopi rangkap empat.
Selanjutnya tinggal nunggu jadi yaitu seminggu kemudian. Baru kemudian diteruskan ke kecamatan untuk pengurusan KK & KTP.
Demikianlah tata cara membuat surat pindah datang. Lain waktu akan saya tulisan tentang cara membuat KK & KTP.

Comments