Pindah keluar / pindah datang


  1. Pindah keluar
Karena sudah menikah saya dan suami berniat untuk membuat KK dan KTP baru.
Ktp asal suami adalah Depok Jabar sedangkan saya Pati Jateng. 
Cerita dimulai dari sebelah puasa kemaren yaitu bulan  Mei 2016. Saya menyarankan suami untuk cabut berkas kependudukan.
Kami langsung menuju kelurahan Cipayung Jaya berbekal surat pengantar dari RT RW, fotokopi KTP dan fotokopi KK.
Sesampai di sana kami jelaskan maksud kedatangan kami. Ternyata kami tidak bisa mengajukan pencabutan berkas karena tidak ada KK asli. Kami lalu pulang untuk mencari KK aslinya sayangnya tidak ktemu.
Dari saya kami diberi penjelasan syarat untuk cabut berkas atau pindah keluar adalah:
  • KK aslinya dan kopi rangkap 4
  • KTP aslinya dan kopi rangkap 4
  • Pas foto 4 lembar
  • SKCK
Lain hari kami datang dengan membawa syarat lengkap. Petugas bilang suratnya baru bisa diambil besoknya sedangkan SKCK bisa langsung jadi hari itu juga kalo mau mengurus sendiri.
Di kelurahan hanya sebatas memberi Surat pengantar dan harus dilanjutkan ke kecamatan dan Disduk Capil.
Berhubung kami tidak tahun tempat tempatnya, kecamatan, polsek dan Kantor catatan sipil kami memasrahkan smua ke petugas dengan mengganti sejumlah uang administration.
Lain hari kami datang untuk mengambil Surat pindah yg dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Depok.

Jadi alurnya adalah : RT RW, kelurahan, kecamatan, lalu catatan sipil.
Demikian pengalaman saya membuat surat pindah keluar atau cabut berkas kepensusukan.
Lain waktu saya akan menuliskan lagi Cara mengurus surat pindah datang.
Semoga bermanfaat

Comments